PEMERINTAH
KABUPATEN . . . .
UPTD DIKPORA KECAMATAN . . . .
SEKOLAH DASAR
NEGERI . . . . .
Alamat :
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor: / / / /
T e n t a n g
Pengangkatan Guru Wiyata Bakti
Menimbang :
Bahwa dipandang perlu mengisi formasi serta mencukupi kebutuhan guru pada
SD Negeri ..... Kecamatan ..... Kabupaten
.....
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1975
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
4. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang-Undang
Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Memutuskan
Menetapkan
P e r t a m a :
1. Nama :
2. Tempat Tanggal Lahir :
3. Pendidikan :
4. Jenis Kelamin :
5. Alamat Tempat Tinggal :
Terhitung
mulai tanggal diangkat sebagai Guru Wiyata Bakti di Sekolah Dasar Negeri .....
K e d u a :
Yang bersangkutan tidak menuntut
untuk diberikan honorium dan untuk
diangkat
sebagai Pegawai Negeri.
K e t i g a :
Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali.
K e e m p a t :
Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kepala SD N
........
NIP.
Tembusan :
- Ka. UPTD Kec.
- Arsip
PEMERINTAH
KABUPATEN . . .
UPTD DIKPORA KECAMATAN . . . .
SEKOLAH DASAR
NEGERI . . . . . . . . . . . .
Alamat :
SURAT
KETERANGAN WIYATA BAKTI
Nomor:
/ / / /
Kepala SD Negeri ...... dengan ini
menerangkan bahwa :
- Nama :
- Tempat/Tanggal Lahir :
- Agama :
- Pendidikan Terakhir :
- Diangkat/dipekerjakan : Sebagai Guru Tidak Tetap
(GTT) pada SD Negeri Kec
- Terhitung mulai tanggal :
- Keterangan :
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk
dapat dipergunakan sebagimana mestinya.
Dempet,
Kepala SDN
................................
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar