Senin, 27 April 2015

MAKALAH-KARAKTERISTIK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM KONTEKS INDIVIDU YANG BERBHINEKA TUNGGAL IKA

MAKALAH
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA INDONESIA
DALAM KONTEKS INDIVIDU YANG 
BERBHINEKA TUNGGAL IKA


DI SUSUN OLEH:
1.               HADI KUSYANTO              (824453834)
2.               RETNO PALUPI                 (824449461)
3.               SIGIT TRI CAHYONO         (824844568)
4.               SITI AYU BULANDARI       (823351712)


UNIVERSITAS TERBUKA
2014

MODUL 11
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM KKONTEKS INDIVIDU YANG BERBHINEKA TUNGGAL IKA

I.     WARGA NEGARA YANG CERDAS
A.   KONSEP WARGA NEGARA
1.     Dilihat dari asal kata
Warga negara dalam Bahasa Inggris disebut Citizen, dalam bahasa Yunani Civics (asal katanya Civicus) yang berarti penduduk sipil (Citizen). Citizen melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam suatu negara kota atau Polis (suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik).
2.     Menurut Aristoteles
Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah, dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.
Warga negara dibagi ke dalam dua golongan :
a.  Yang menguasai atau yang memerintah
b.  Yang dikuasai atau yang diperintah
3.     Menurut Turner
Dalam bukunya yang berjudul Civics in Action, menjelaskan bahwa warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu. Pemerintah (government) adalah orang yang memerintah dan menguasai dengan dibuat dan disusun hukumdengan tujuan mengatur kelompok masyarakat.


B.     KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG CERDAS
Warga negara yang cerdas erat kaitannya dengan kompetensi warga negara, sebab warga negara yang cerdas harus memiliki dan melaksanakan kompetensi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Ricey mengemukakan enam kompetensi dasar (basic competencies) warga negara :
1.     Kemampuan memperoleh informasi dan menggunakan informasi
2.     Menjaga dan membina ketertiban
      Dalam hal ini, akan dapat terwujud bila setiap warga negara memiliki kesadarn kuat terhadap peraturan yang berlaku serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Soerjono Soekanto(1990),ada 4 indikator penting mengembangkan kesadarn hukum,(1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman, (3) sikap hukum, (4) perbuatan hukum
3.     Membuat keputusan
      Di sini warga negara yang cerdas (civic intelligence) adalah yang mampu mengambil keputusan dimana tidak didasari sikap emosional, melainkan sikap dan tindakan rasional, logis dan sistematis.
4.     Kemampuan berkomunikasi
5.     Kerja sama
6.     Melakukan berbagai Kepentingan dengan benar
      Dalam kaitan ini, setiap individu harus memperhatikan kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat agar tidak terjadi interpersonal conflict (pertentangan melibatkan individu satu dengan lainnya sebagai anggota masyarakat).
C.     DIMENSI-DIMENSI KECERDASAN WARGA NEGARA
Warga negara yang cerdas ( civic intelligence ) sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara, tidak terkecuali bangsa Indonesia.
Warga negara yang cerdas sebagaimana hendak diwujudkan melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) tidak semata-mata memenuhi kualifikasi cerdas secara intelektual ( Intellectual Quotion ) melainkan cerdas secara emosional ( Emotional Intelligence ), cerdas spiritual ( Spiritual intelligence ), cerdas secara moral ( Moral intelligence ). Oleh karena itu penting untuk diusahakan bagaimana memadukan dimensi-dimensi kecerdasan tersebut.
Warga negara yang cerdas merupakan warga negara yang mampu memberdayakan segala potensi yang dimilikinya serta diaktualisasikan dalam kehidupan riil.
Potensi dasar mental yang dapat dikembangkan menurut Nursit Sumaatmadja (1998), meliputi :
1.     Minat ( sense of interest )
2.     Dorongan ingin tahu ( sense of curiosity )
3.     Dorongan ingin membuktikan kenyataan ( sense of reality )
4.     Dorongan ingin menyelidiki ( sense of inquiry )
5.     Dorongan ingin menemukan sendiri ( sense of discovery )
II.   WARGA NEGARA YANG PARTISIPATIF
A.     PENGERTIAN PARTISIPASI
1.    Partisipasi lazim dimaknai sebagai keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan negara.
2.    Bentuk partisipasi menurut Koentjaraningrat ( 1994 ) :
a.    Berbentuk tenaga
b.    Berbentuk pikiran
c.    Berbentuk materi ( benda )
3.    Unsur yang harus dipenuhi warga negara berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan menurut (Wasistiono, 2003)
a.    Ada rasa kesukarelaan ( tanpa paksaan )
b.    Ada keterlibatan secara emosional
c.    Memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya
B.     PARTISIPASI POLITIK
Pengertian partisipasi politik menurut :
1.    Rush dan Althoff ( 1993 )
Keterlibatan atau keikutsertaan individu warga negara dalam sistem politik.
2.    Huntington dan Nelson ( 1990 )
Mengartikan partisipasi dalam konteks politik yang selanjutnya dikonsepsikan partisipasi ppollitik, yaitu kegiatan warga negara preman  (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
3.    Berdasarkan beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan sistem politik, yang mana disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing warga negara.
4.    Partisipasi politik secara teoritis ( Mas’oed dan MacAndrew, 2000 ) dapat dibedakan ke dalam 2 bagian, yaitu partisipasi politik yang konvensional dan partisipasi politik non ko
Contoh perwujudan atau manifestasi partisipasi politik :
1.    Mengkritisi secara arif terhadap kebijakan pemerintah
2.    Aktif dalam partai politik
3.    Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
4.    Diskusi Politik
Sikap yang harus dihindari dalam berpartisipasi politik :apatisme, sinisme, alienasi, anomie

C.     PARTISIPASI SOSIAL
Partisipasi sosial warga negara erat hubungannya dengan kegiatan atau aktivitas warga negara sebagai anggota masyarakat untuk terlibat atau ikut serta dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
D.    PARTISIPASI DALAM BIDANG EKONOMI
Contoh partisipasi dalam bidang ekonomi yang dapat dilakukan masyarakat antara lain :
1.    Membayar pajak
2.    Hemat dan cermat dalam
3.    Mensosialisasikan gerakan gemar menabung
4.    Menyisihakn sebagian harta
5.    Bagi pejabat
6.    Menghimpun modal
7.    Mengembangkan jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship )
E.     PARTISIPASI DALAM BIDANG BUDAYA
Beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan partisipasi dalam bidang budaya, yaitu :
1.    Menghilangkan etnosentrisme dan chauvinisme
2.    Mencintai budaya lokal dan nasional
3.    Melakukan berbagai inovasi kreaatif untuk menyokong pengembangan budaya daerah.
III.         WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
A.     PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian tanggung jawab menurut :
1.    Ridwan Halim ( 1998 )
tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih   lanjut daripelaksanaan peranan,baik perananitu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan

2.    Purbacaraka ( 1998 )
tanggung jawab lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tip orang untuk menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
Dalam menggunakan haknya,setiap warga negara  harus memperhatikan beberapa aspek,yaitu :
1.  Aspek kekuatan yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hak tersebut.
2.  Aspek perlindungan hukum (proteksi hukum) mengesahkan aspek kekuasaan yang memberi kekuatan bagi pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya
3.  Aspek pembatasan hukum (retriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak yang melampaui batas sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain.
Sedangkan dalam melaksanakan kewajiban maka aspek - aspek yang perlu diperhatikan:
1.  Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban itu sungguh mungkin dan mampu untuk mengemban kewajibanya.
2.  Aspek perlindungan hukum yang mengesahkan kedudukan pihak yang melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang harus di lindungi dari adanya tuntutan terhadapnya,apabila ia telah melaksanakan kewajibanya dengan baik.
3.  Aspek pembatasan hukum,yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
3.  Aspek pengecualian hukum,yang memuat pertimbangan “jiwa hukum “dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau pihak yang tidak memadai.

B.     TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Perwujudan tanggung jawab warga negara terhadap Tuhan YME dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.     Mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan Nya kepada kita semua.
2.     Beribadah kepada Tuhan YME sesuai dengan keyakinan dan kkepercayaan masing-masing.
3.     Melaksanakan perintahnya dan menjauhi laranganNya
4.     Menuntut ilmu dan menggunakannya dalam kebaikan/
5.     Menjalin silatur rahim (persaudaraan) demi terwujudnya masyarakat yang aman,tentram,damai dan sejahtera.
C.     TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP MASYARAKAT
           Sebagai anggota masyarakat setiap individu mempunyai tanggung jawab ,antara lain dapat dilakukan dengan sikap sebagai berikut :
1.  Memeliharkan ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat.
2.  Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
3.  Meningkatkan rasa solidaritas sosial dengan sesama.
4.  Menghapus bentuk-bentuk tindakan diskriminatif dalam kehidupan di masyarakat.


D.    TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN
Tanggung jawab warga masyarakat terhadap lingkungan dapat di wujudkan dengan contoh sikap atau perilaku sebagai berikut :
1.     Memelihara kebersihan lingkungan,seperti tidak membuang sampah sembarangan.
2.     Tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan,mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada.
3.     Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,agar kebersihan dan keasrian lingkungan tetap terjaga dengan baik.

E.     TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP BANGSA DAN NEGARA
Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa,yaitu sebagai berikut :
1.        Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita ,yaitu pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2.        Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka,berdaulat,berperadapan dan bermartabat.
3.        Menjaga persatuan bangsa dengan menghindari sikap perilaku yang diskriminatif.
4.        Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesa.
5.        Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbaina rasa kebangsaan,paham kebangsaan,dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.

IV.  WARGA NEGARA YANG RELIGIUS DAN PENUH TOLERANSI
A.     MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK RELIGIUS
Manusia adalah homo religius artinya makhluk yang beragama,makhluk yang mempunyai keyakinan akan kekuasaan Tuhan YME yang menguasai alam jagad raya besarta seluruh makhluk hadup lainya di dunia.

B.     PENGERTIAN WARGA NEGARA RELIGIUS
warga negara relidius adalah warga negara yang senantiasa memahami serta mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran  agama yang dipeluk dan di yakininya dalam konteks kehidupan sehari-hari .
                        Nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan harus senantiasa tercermin dalam sikap maupun perilaku yang di tampilkan oleh setiap warga negara,baik dalam hal :
1.  Berhubungan dengan Tuhan
2.  Berhubungan dengan sesama warga negara
3.  Berhubungan dengan lingkungannya
4.  Berhubungan dengan pemerintah negaranya
              Pentingnya warga negara yang religius dan penuh toleran untuk di wujudkan,mengingat fakta sosial bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang beraneka ragam (plural society)
C.     PENTINGNYA SUATU TOLERANSI
prinsip atau pendirian orang lain.Secara umum  toleransi di bagi menjadi 2 yaitu;
1.  Toleransi Agama adalah : toleransi yang menyangkut keyakinan, yang berhubungan debgan aqidah.
2.  Toleransi Sosial adalah : toleransi yang menyangkut hubungan sosial masyarakat.(Daud Al,1988)
         Perwujudan sikap toleran tersebut antara lain dapat di manifestsikan sebagai berikut :
1.  Bergaul atau berinteraksi dengan sesama warga masyarakat dengan tidak menonjolkan perbedaan agma,keturunan,bahasa,budaya,ras atu etnik.
2.  Tidak melakukan tindakan yang memprofokasi,seperti mengadu domba,rasa kedaerahan(primordialisme) yng sempit maupun etnosentrisme,pelecehan ajaran agama tertentu.
3.  Tidak mencampuradukkan ajaran- ajaran agama yang satu dengan yang lainya.

V.     Penerapan karakteristik warga negara yang bertanggung jawab
1.    Dalam lingkungan keluarga
a.    Berbicara dengan kata- kata yang baik
b.    Menjaga nama baik keluarga
c.    Mengakui dan menghormati pendPt orangtua dan kakak
2.    Dalam lingkungan sekolah
a.    Mematuhi tata tertib yang berlaku
b.    Setiap warga sekolah harus saling menghormati dan menghargai serta tanggungjawab terhadap sekolah
3.    Di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara
a.    Rela berkorban demi kepentingan umum
b.    Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah
c.    Mengakui dan mengahrgai keberhasilan yang dicapai orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

http://gunadarma-dennysetiawan.blogspot.com/2011/06/karakteristik-warga-negara-yang.html






b. Setiap warga sekolah harus saling menghormati dan menghargai serta bertanggung jawab terhadap sekolah.

3. Di Lingkungan Masyarakat, Bangsa dan Negara
a. Rela berkorban demi kepentingan umum.
b. Pemerintah mau mengganti rugi sesuai dengan ketentuan.
c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah.
d. Mengakui dan menghargai keberhasilan yang dicapai orang lain.

4. Di dalam Lingkungan Internasional
Dalam rangka menegakkan hak asasi kerjasama dengan bangsa bangsa lain harus dilandasi sikap saling menghormati dan tidak mencampuri urusan 

1 komentar: