Senin, 27 April 2015

RESUME - Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945

MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945

Kegiatan Belajar 1
Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1.      Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.      Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3.      Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.       Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.       Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.      Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka

Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2) deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1.      Rigid (kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2.      Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.      Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
2.      Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a.       Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b.      Rakyat melalui referendum
c.       Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan :
a) perubahan resmi,
 b) penafsiran hokum,
c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a.       Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi
di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.       UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.      Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I, antara lain :
a.       Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b.      Tetap mempertahankan NKRI
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.      Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e.       Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a.       Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.      Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.       Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.      Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002

Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu : 1) belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.       Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b.      Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.       Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d.      Mampu mengundang potensi afektualnya
e.       Mampu memberikan pengalaman belajar
f.       Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.      Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar