Senin, 27 April 2015

RESUME-MODUL 7 MATERI dan PEMBELAJARAN DEMOKRASI

MODUL 7
MATERI dan PEMBELAJARAN DEMOKRASI
KEGIATAN BELAJAR 1
Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
            Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau pemerintahan oleh rakyat.

            Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu kelembagaan dari kebebasan. Demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia, persamaan didepan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
            Demokrasi konstitusional adalah suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaanya terbatas dan pemerintahanya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ada dalam konstitusi sehungga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintah berdasakan konstitusional”.
            Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut:
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat atau bororganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
Untuk membangun dan menegakan demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstutusional berdasarkan pada filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Hak Asasi Manusia
3.      Kedaulatan rakyat
4.      Kecerdasan rakyat
5.      Pemisahan kekuasaan Negara
6.      Otonomi daerah
7.      Supremasi hukum (Rule of Law)
8.      Peradilan yang bebas
9.      Kesejahteraan rakyat
10.  Keadilan sosial
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
KEGIATAN BELAJAR 2
Pembelajaran Materi Demokrasi
            Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat.
            Untuk mengembangkan pendididkan demokrasi di Indonesia, maka diperlukan adanya pardigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara dalam dimensi spiritual, rasional, emosional,  dan sosial; tanggung jawab warga negara; serta partisipasi warga negara agar terbentuknya wrga negara Indonesia yang baik.
            Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek: pengetahuan(knowledge), sikap dan pendapat (attituedes and opinions), ketrampilan intelektual (intellectual skills), dan ketrampilan partisipasi (partisipatory skills).
            Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ada sejumlah dasar untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti:
  1. Kebutuhan individi untuk memecahkan isu-isi dan masalah-masalah sosial dan politik yang mereka sedang dan akan hadapi
  2. Isu-isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, yakni:
  1. Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung
  2. Karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik
Langkah-langkah yang dapat dikembangkangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi, adalah:
  1. Merumuskan tujuan
  2. Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
  3. Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
  4. Memecahkan masalah
  5. Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai


MODUL 8
MEMAHAMI MATERI dan MAMPU MEMBELAJARKAN HUKUM dan PENEGAKAN HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1
Hukum dan Penegakan Hukum
            Kehendak dan kepentingan setiap individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainya. Perbedaan kepentingan antar individu tersebut menumbuhkan kesadaran akan suatu kebutuhan bersama: kebutuhan agar kepentingan para individu terjamin dari gangguan individu lainya. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang dikenal dengan tata kehidupan bermasyarakat.
            Konsepsi tentang kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia adalah berbeda-beda. Oleh sebab itu, diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Kaidah atau norma merupakan patokan-patokan perihal tingkah laku yang diharapkan. Dalam pergaulan sehari-hari, terdapat berbagai macam kaidah atau norma yang mengatur kehidupanya yang meliputi: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan norma hukum.
            Ditinjau dari sumbernya, hukum digolongkan dan klasifikasi menjadi:
  1. Hukum undang-undang
  2. Hukum persetujuan
  3. Hukum traktat (prjanjian antarnegara)
  4. Hukum kebiasaan dan adat
  5. Hukum yurisprudensi
Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedakan lebih lanjut dalam:
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis
Ditinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan kedlam hukum privat dan hukum publik.
Hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, kita dapat menggolongkan hukum kedalam 2 macam, yaitu: hukum seragam dan hukum beraneka ragam. Hukum beraneka ragam terdiri atas Hukum antarwaktu, Hukum antarwaktu, Hukum antartempat, Hukum antargolongan, Hukum antaragama, dan Hukum privat internasional.
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum, meliputi: norma, sanksi,delik (tindak pindak), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Norma perilaku yang diatur dalam peratuaran hukum memuat kehrusa-keharusan (gebod), dan larangan-larangan (verbod).sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindarkan.
Delik, baik dalam lapangan hukum pidana maupun hukum perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sbagai konsekuensi dari perbuatanya itu diancamkan.
Kewajiban hukum menunjuk hanya kepada individu terhdap siapa sanksi ditunjukan dalam hal dia melakukan delik. Kewajiban hukum adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban si subjek untuk “mematuhi” norma hukum.
Seseorang bertanggung jawab secara secara hukum atau dia memikul tanggung jawab hukum.
Hak hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:hak atas suatu barang (just in rem), dan hak atas perbuatan seseorang lainya (just in personal).
Untuk menjalankan hukum maka dibentuklah lembaga penegak hukum, antara lain:
-          Kepolisian, yang berfungsi sebagai penyidik
-          Kejaksaan, yang berfungsi sebagai lembaga penuntut
-          Kehakiman, berrfungsi sebagai lembaga pemutus atau pengadilan
-          Lembaga penasihat atau bantuan hukum
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kehakiman dilaksanakn oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
  1. Peradilan hukum
  2. Peradilan agama
  3. Peradilan militer
  4. Peradilan tata usaha negara
Keempat lingkungan peradilan tersebut, masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat.


KEGIATAN BELAJAR 2
Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
            Program pendidikan hukum dipersekolahan hendaknya diarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektitf dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama pendidikan hukum adalah untuk membantu siswa mengembangkan kemampiuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara secara maksimum dalam masyarakat.
            Program pendidikan hukum dipersekolahan bukan merupakan program yang berdiri sendiri melainkan bagian dari mata peljaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Sejumlah bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain:
  1. Fungsi dan tujuan dri peraturan dan hukum
  2. Kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional
  3. Perlindungan hukum dalam hak-hak individu
  4. Kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
  5. Hak warga negara
  6. Tanggung jawab warga negara
Pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dan Prinsip pembelajaran adalah: 1. Tingkat kesulitan, berkenaan dengan beban belajar. 2. Tingkat kemampuan berpikir, menurut sejumlah riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana kepada yag kompleks.
Setiap pokok bahasan memiliki karakteristik tertentu yang menghendaki atau menuntut model pembelajaran yang tertentu pula. Pembelajaran materi hukum pada hakikatnya adalah untuk membelajarkan siswa akan dapat hidup bermasyarakat dengan tertib, aman dan terpenuhi rasa keadilanya. Dalam rangka proses penegakan hukum, konsep terakhir, keadilan, menjadi sangat penting sehingga para siswa perlu belajar konsep keadilan hukum.
Memperkenalkan konsep keadilan ini dalam proses pembelajaran dikelas tidaklah mudah. Namun, perlu ada penegasan bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pembelajaran inkuiri. Model ini sangat ampuh merangsang siswa bepikir (kritis, kreatif, induktif, deduktif) karena inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan.


MODUL 9
MATERI dan PEMBELAJARAN KOMUNIKASI SOSIAL BUDAYA INDONESIA dan KARAKTER WNI BARU
KEGIATAN BELAJAR 1
Karakter Warga Negara Baru Indonesia
            Karakteristik warga negara akan menentukan karakteristik masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, untuk membangun suatu masyarakat dan bangsa terlebih dahulu harus dibangun karakteristik warga negaranya. Dengan kata lain, untuk membangun karakteristik warga negara Indonesia, harus diselaraskan dengan pembangunan masyarakat dan bengsa yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat madani, masyarakat yang tertib, aman dan damai, serta bebas dari rasa ketakutan dan bebas untuk berkreasi atau masyarakat madani.
            Menurut DeVito, mengemukakan ciri-ciri dari manusia antarbudaya, seperti berikut:
  1. Keterbukaan
  2. Empati
  3. Sikap mendukung
  4. Sikap positif
  5. Kesetiaan
  6. Percaya diri
  7. Kedekatan (immediacy)
  8. Manajemen Interaksi
  9. Reorientasi pada pihak lain
  10. Daya ekspresi
Warga negara Indonesia memiliki karakteristik sebagai manusia antarbudaya yang demokratis, dan terbuka. Selain itu agar dapat hidup aman dan damai dalam suatu masyarakat yang majemuk dan beragam harus memiliki sifat simpati dan empati sehingga dalam pergaulan sehari-hari dapat memberikan perlakuan dan komunikasi yang tidak harus sama akan tetapi tetap memperhatikan perbedaan latar belakang sosial dan budaya seseorang. Manusia antar budaya adalah manusia yang mampu hidup dalam kemajemukan dan perbedaan. Dan inilah karakteristik warga negara yang kita perlukan untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan kesalahpahaman antarbudaya.
Untuk menciptakan masyarakat yang damai, kreatif dan terbuka harus diwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, masyarakat yang mandiri dan kreatif dan masyarakat swasta bertanggung jawab dan gerubka yang disebut good governance.


KEGIATAN BELAJAR 2
Pembelajaran Materi Komunikasi Antarsosial Budaya
            Konsep multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan seperti etnis, agama, bahasa, adat istiadat dan budaya. Sistem budaya yang tepat bagi masyarakat sepeti ini adalah pendidikan multikultural, yaitu sistem pendidikan yang memberi kesempatan pada semua orang atau golongan.
            Dalam masyarakat multikultural tidak ada golongan, budaya, etnis, dan sebagainya yang kedudukanya lebih tinggi dari golongan, budaya atau etnis lainya, ada kesamaan derajat. Kesederajatan ini dicerminkan dalam sistem pendidikan. Apabila sistem pendidikan kita, sudah berorientasi pada keberagaman budaya atau golongan akan direduksi.
            Kurikulum nasional hanya menetapkan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, cara dan metode pembelajaranya ditentukan oleh guru. Sekolah mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan kurikulum sendiri, yang lebih dikenal KTSP. Ini kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan masyarakat multikultural.
            Pendidikan multikultural dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan dengan kesalahpahaman anatarbudaya dan konflik ssosial budaya yang disebabkan oleh keberagaman budaya dalam masyarakat kita, termasuk didalamnya adalah keberadaan etnik, adat istiadat dan agama. Dengan demikian, perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antarbudaya.
            Pendidikan multikultural berupaya memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman tentang komunikasi antarsosial budaya melalui mata pelajaran PKn di sekolah. Jadi materi ini bukan merupakan mata pelajaran baru, tetapi merupakan bagian dari PKn. Oleh karena itu, guru harus pandai-pandai memilih pokok bahasan atau subpokok bahasan yang sesuai.
            Dalam proses pembelajaran guru harus secara kreatif memberikan berbagai variasi metode dan pendekatan, salah satunya adalah pendekatan multikulturalisme, yang memberikan perhatian terhadap keberagaman, kemajemukan sosial budaya dan kesederajatan masyarakat kita. Selain itu, studi kasus cerita daerah dan cerita para pahlawan akan melatih siswa berpikir kritik dan evaluatif, serta memberikan pengalaman dalam kaitanya dengan komunikasi antarsosial budaya.
               
               

               


               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar