Senin, 27 April 2015

RESUME - MODUL 4 MATERI DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA

MODUL 4
MATERI DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA

KEGIATAN BELAJAR 1
KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA
Kebhinekaan yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga merupakan tantangan yang harus diupayakan penyelesaianya. Tantangan tersebut semakin terasa terutama dalam menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi demikian, dirasakan sebagai tantangan karena akan mudah menyulut terjadinya berbagai tindakan kekerasan, kecemburuan sosial dan tidak sedikit terjadinya upaya pengrusakan-pengrusakan terhadap fasilitas umum. Semuanya itu dapat menimbulkan terjadinya disentegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencari kesamaan isi dan misi dalam membangun masyarakat Indonesia yang aman, sejahtera.

Kondisi kebhinnekaan dalam berbagai aspek yang ada di Indonesia menuntut kajian dan analisis kita. Menurut Koentjaraningrat (1993 : 384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar suku-suku bangsa dan golongan, yaitu :
1.    Sumber-sumber konflik.
2.    Potensi untuk toleransi.
3.    Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap semua suku bangsa atau golongan.
4.    Kondisi masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Selanjutnya dikatakan oleh Koentjaraningrat bahwa sumber-sumber konflik di negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu sebagai berikut:
1.    Konflik bisa terjadi kalau warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama.
2.    Kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayanya kepada warga dari suatu suku bangsa lain.
3.    Konflik yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
4.    Konflik akan terjadi kalau suku-suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa lain secara politis.
5.    Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku suatu bangsa yang telah bermusuhan secara adat.
Situasi dan kondisi serta keadaan Indonesia juga sangat menguntungkan karena paling tidak ada potensi untuk bersatu, yaitu sebagai berikut:
1.    Warga dari dua suku bangsa yang bersangkutan yang bereda dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi.
2.    Warga dari dua suku bangsa yang berbeda dapat hidup berdampingan konflik, kalau ada orientasi ke arah suatu golongan ketiga yang dapat menetralisasi hubungan antara kedua suku bangsa tersebut.



KEGIATAN BELAJAR 2
KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain Indonesia, yaitu Nusantara, yang berarti diantara nusa atau diantara pulau. Yang dimaksud dengan bangsa, secara umum adalah kesatuan orang-orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarahnya. Sementara itu, menurut Ernest Renan Bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat untuk bersatu.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia, diantaranya sebagagai berikut :
1.        Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar.
2.        Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya.
3.        Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga tetap berpegang pada prinsip satu pandangan.
4.        Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kolbu bangsa Indonesia.
5.        Memiliki tatakrama atau keramah-tamahan yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.
6.        Letak wilayahnya yang amat strategia.
7.        Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi.
8.        Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia.
9.        Wilayahnya sangat luas.
10.    Tanahnya yang subur dan kaya akan sumber alam.
11.    Matahari yang bersinar sepanjang hari.
12.    Adanya tekad dari pemuka agama.tekad tersebut menyatakan bahwa para pemuka agama, ulama dan rohaniawan mempertegas kembali komitmenya terhadap wawasan kebangsaan untuk hidup bersama tanpa membedakan identitas etnik, agama dan budaya lokal.


KEGIATAN BELAJAR 3
PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA
Mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara rinci, ruang lingkup materi mata peljaran PKn meliputi aspek-aspek:
1.    Persatuan dan kesatuan bangsa
2.    Norma, hukum dan peraturan
3.    Hak asasi manusia
4.    Kebutuhan warga negara
5.    Konstitusi negara
6.    Kekuasaan dan politik
7.    Pancasila
8.    Globalisasi


MODUL 5
MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA
DAN UUD NEGARA TAHUN 1945

KEGIATAN BELAJAR 1
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1.        Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.        Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3.        Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
1.        Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
2.        Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
3.        Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
4.        Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
KEGIATAN BELAJAR 2
UUD NEGARA RI TAHUN 1945 DAN PERUBAHANNYA (AMANDEMEN)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara. Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara :
1.    Grands (pemberian) atau oktroi
2.    Deliberate creation (dibuat dengan sengaja),
3.    Revolution.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
1.    Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.    UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
3.    UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
4.    Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hukum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.


KEGIATAN BELAJAR 3
PEMBELAJARAN MATERI PANCASILA DAN UUD NEGARA RI 1945
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1.    Belajar tahu (learning to know),
2.    Belajar berbuat (learning to do),
3.    Belajar hidup bersama (learning to live together),
4.    Belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi :
1.    Metode percontohan,
2.    Analisis Nilai,
3.    VCT Daftar/Matriks,
4.    VCT kartu keyakinan,
5.    VCT teknik wawancara,
6.    Teknik Yurisprudensi,
7.    Inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
1.    Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
2.    Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
3.    Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
4.    Mampu mengundang potensi afektualnya
5.    Mampu memberikan pengalaman belajar
6.    Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
7.    Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi





MODUL 6
MATERI DAN PEMBELAJARAN HAM ASASI MANUSIA

KEGIATAN BELAJAR 1
MATERI HAK ASASI MANUSIA
            Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimilki ioleh manusia. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh Negara atau pemerintah dan siapa yang melanggarnya maka harus mendapat sangsi yang tegas.
            Empat kebebasan (The Four Feedoms ) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara yaitu:
1.    Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.    Kebebasan beragama (Freedom of Religion/Worship)
3.    Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear)
4.    Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of Want)
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
1.    Piagam Magna Charta (1215)
2.    Dokumen Bill of Rights (1689)
3.    Piagam Declarations des droits de I’homme et du citoyen (1789)
4.    Piagam Bill of Rights (1789)
Lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dumia yakni:
1.    Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2.    Kebebasan beragama
3.    Kebebasan berkumpul dan berserikat
4.    Hak atas perlindungan yang sama di depan hokum
5.    Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Hak warga negara diatur dalam pasal 5 Pasal sebagai berikut:
1.    Mengeluarkan pikiran secara bebas
2.    Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban dinyatakan dalam pasal 6 sebagai berikut:
1.    Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.    Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.    Mentaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5.    Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa


KEGIATAN BELAJAR 2
PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA

Materi HAM penuh dengan nilai dan moral yang perlu diperkenalkan kepada para siswa. Sejumlah konveksi yang perlu dikonveksikan kepada siswa yaitu konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik; konveksi Internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya; Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat martabat mnusia;Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; Konvensi hak-hak anak.
Hendarman (2000) menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan penjejangan dalam konsep atau materi yang diajarkan atas dasar berbagai pertimbangan termasuk utamanya memperhatikan tingkat usia dan perkembangan anak. Untuk menetukan penjenjangan yaitu:
1.    Terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara
2.    Kehidupan moral yang menjunjung tinggi martabat manusia
3.    Semangat yang universal
4.    Kepekaan terhadap sesama dan lingkungan
Tema-tema yang diambil dari dokumen Undang-Undang HAM No.39/1999 Bab III tentang HAM dan Kebebasan Dasar Manusia, bagian kesepuluh tentang Hak Anak yaitu:
1.        Hak mendapat perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin
2.        Hak mendapat pelayanan yang sama
3.        Hak dipelihara orangtua dan mengetahui orang tua
4.        Hak mendapat kewarganegaraan
5.        Hak mendapat perlakuan yang adil
6.        Hak mendapat perlindungan terhadap rahasia pribadi
7.        Hak mendapat kesempatan untuk berbicara
8.        Hak diperlakukan baik terhadap sesama
9.        Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya
10.    Hak mendapat pelayanan kesehatan
11.    Hak mendapat pendidikan

1 komentar: