MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan
UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1
Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan
dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang
pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang
BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta
diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang
dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila
dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan
sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus
1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai
Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way
of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila
dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya
mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang
melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro
dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam
beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai
materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai
vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai
kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian
dibagi menjadi :
a. Nilai
kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b. Nilai
keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai
kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d. Nilai
religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan
Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD
atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas
kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan
Negara.
Simorangkir
(1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi)
dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands
(pemberian) atau oktroi, (2) deliberate creation (dibuat dengan
sengaja), (3) revolution.
Suatu
konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara
mengubahnya, yaitu :
1. Rigid
(kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel
(luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang
istimewa.
UUD
1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu
rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A
(1980) merupakan Stats fundamental norm
(pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup
Negara RI.
Konstitusi
disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan
kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau
konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan
konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1. Amandemen
Konstitusi (constitutional amandement)
2. Pembaruan
Konstitusi (constitutional reform)
C.
F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a. Kekuasaan
legislative, dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat
melalui referendum
c. Sejumlah
Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d. Dengan
kebiasaan ketatanegaraan
Ismail
Suny dapat dengan :
a)
perubahan resmi,
b) penafsiran hokum,
c)
kebiasaan ketatanegaraan
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945
antara lain sebagai berikut :
a. Susunan
ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi
di
tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi
kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c. UUD
1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d. Kedudukan
penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut
Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan,
diantaranya :
1. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan
zaman.
Dalam
perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I, antara lain :
a. Tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap
mempertahankan NKRI
c. Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan
UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan
pembahasan dengan cara adendum
(melekat dengan naskah asli)
Hasil
Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a. Sidang
Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang
Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang
Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang
Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan
Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam
pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan
(Civic Knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (Civic Skill), dan
watak kewarganegaraan (Civic Dispotion).
Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi
berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques
Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan
diantaranya yaitu : 1) belajar tahu (learning
to know), belajar berbuat (learning
to do), belajar hidup bersama (learning
to live together), belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam
pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A.
Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan,
2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik
wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola
pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk
pembelajaran afektif, karena :
a. Mampu
membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu
mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c. Mampu
mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral
dalam kehidupan nyata
d. Mampu
mengundang potensi afektualnya
e. Mampu
memberikan pengalaman belajar
f. Mampu
menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf
yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g. Menuntun
dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar