MODUL 7
MATERI dan PEMBELAJARAN DEMOKRASI
KEGIATAN
BELAJAR 1
Hakikat
Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat
berkuasa” atau pemerintahan oleh rakyat.
Demokrasi dapat juga berarti
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu kelembagaan dari
kebebasan. Demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah
teruji oleh zaman yang menjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia,
persamaan didepan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan
masyarakat.
Demokrasi konstitusional adalah
suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaanya terbatas dan
pemerintahanya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan
peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ada dalam konstitusi
sehungga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintah berdasakan
konstitusional”.
Sejumlah syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law,
sebagai berikut:
1. Perlindungan
konstitusional
2. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan
untuk berserikat atau bororganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
Untuk
membangun dan menegakan demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi
konstutusional berdasarkan pada filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara
RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Hak
Asasi Manusia
3. Kedaulatan
rakyat
4. Kecerdasan
rakyat
5. Pemisahan
kekuasaan Negara
6. Otonomi
daerah
7. Supremasi
hukum (Rule of Law)
8. Peradilan
yang bebas
9. Kesejahteraan
rakyat
10. Keadilan
sosial
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional
disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan
faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
KEGIATAN BELAJAR 2
Pembelajaran
Materi Demokrasi
Pendidikan
demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran,
baik melalui sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat.
Untuk
mengembangkan pendididkan demokrasi di Indonesia, maka diperlukan adanya
pardigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara dalam dimensi
spiritual, rasional, emosional, dan
sosial; tanggung jawab warga negara; serta partisipasi warga negara agar
terbentuknya wrga negara Indonesia yang baik.
Proses
pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek:
pengetahuan(knowledge), sikap dan pendapat (attituedes and opinions),
ketrampilan intelektual (intellectual skills), dan ketrampilan partisipasi
(partisipatory skills).
Untuk
mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ada sejumlah dasar
untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti:
- Kebutuhan
individi untuk memecahkan isu-isi dan masalah-masalah sosial dan politik
yang mereka sedang dan akan hadapi
- Isu-isu
dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik
Ada dua faktor
yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, yakni:
- Lingkungan
tempat proses pembelajaran berlangsung
- Karakteristik
sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik
Langkah-langkah
yang dapat dikembangkangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran
demokrasi, adalah:
- Merumuskan
tujuan
- Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
- Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
- Memecahkan
masalah
- Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
MODUL 8
MEMAHAMI MATERI dan MAMPU MEMBELAJARKAN HUKUM dan
PENEGAKAN HUKUM
KEGIATAN
BELAJAR 1
Hukum
dan Penegakan Hukum
Kehendak dan kepentingan setiap
individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan
kehendak dan kepentingan individu lainya. Perbedaan kepentingan antar individu
tersebut menumbuhkan kesadaran akan suatu kebutuhan bersama: kebutuhan agar
kepentingan para individu terjamin dari gangguan individu lainya. Kebutuhan
inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang
dikenal dengan tata kehidupan bermasyarakat.
Konsepsi tentang kehidupan yang
teratur dan sepantasnya menurut manusia adalah berbeda-beda. Oleh sebab itu,
diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Kaidah atau norma
merupakan patokan-patokan perihal tingkah laku yang diharapkan. Dalam pergaulan
sehari-hari, terdapat berbagai macam kaidah atau norma yang mengatur kehidupanya
yang meliputi: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan
norma hukum.
Ditinjau dari sumbernya, hukum
digolongkan dan klasifikasi menjadi:
- Hukum
undang-undang
- Hukum
persetujuan
- Hukum
traktat (prjanjian antarnegara)
- Hukum
kebiasaan dan adat
- Hukum
yurisprudensi
Ditinjau dari
bentuknya, hukum dapat dibedakan lebih lanjut dalam:
- Hukum
tertulis
- Hukum
tidak tertulis
Ditinjau
dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan kedlam hukum privat
dan hukum publik.
Hubungan
antara aturan-aturan hukum satu sama lain, kita dapat menggolongkan hukum
kedalam 2 macam, yaitu: hukum seragam dan hukum beraneka ragam.
Hukum beraneka ragam terdiri atas Hukum antarwaktu, Hukum antarwaktu, Hukum
antartempat, Hukum antargolongan, Hukum antaragama, dan Hukum privat
internasional.
Konsep-konsep
penting berkenaan dengan peraturan hukum, meliputi: norma, sanksi,delik
(tindak pindak), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung
jawab.
Norma
perilaku yang diatur dalam peratuaran hukum memuat kehrusa-keharusan (gebod),
dan larangan-larangan (verbod).sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang
dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindarkan.
Delik,
baik dalam lapangan hukum pidana maupun hukum perdata, dapat didefinisikan
sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sbagai konsekuensi dari
perbuatanya itu diancamkan.
Kewajiban
hukum menunjuk hanya kepada individu terhdap siapa sanksi ditunjukan dalam hal
dia melakukan delik. Kewajiban hukum adalah kewajiban untuk menghindari delik
adalah kewajiban si subjek untuk “mematuhi” norma hukum.
Seseorang
bertanggung jawab secara secara hukum atau dia memikul tanggung jawab hukum.
Hak
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:hak atas suatu barang (just in rem), dan
hak atas perbuatan seseorang lainya (just in personal).
Untuk
menjalankan hukum maka dibentuklah lembaga penegak hukum, antara lain:
-
Kepolisian, yang
berfungsi sebagai penyidik
-
Kejaksaan, yang
berfungsi sebagai lembaga penuntut
-
Kehakiman, berrfungsi
sebagai lembaga pemutus atau pengadilan
-
Lembaga penasihat atau
bantuan hukum
Penyelesaian
perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan
peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam pasal 10 ayat 1
undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman
ditegaskan bahwa kehakiman dilaksanakn oleh badan pengadilan dalam 4
lingkungan, yaitu:
- Peradilan
hukum
- Peradilan
agama
- Peradilan
militer
- Peradilan
tata usaha negara
Keempat
lingkungan peradilan tersebut, masing-masing mempunyai lingkungan wewenang
mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Pembelajaran
Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Program pendidikan hukum
dipersekolahan hendaknya diarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan
dan ketrampilan yang diperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara
efektitf dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama pendidikan hukum adalah
untuk membantu siswa
mengembangkan kemampiuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan untuk
memperoleh hak-hak hukumnya secara secara maksimum dalam masyarakat.
Program pendidikan hukum
dipersekolahan bukan merupakan program yang berdiri sendiri melainkan bagian
dari mata peljaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Sejumlah bahan
ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain:
- Fungsi
dan tujuan dri peraturan dan hukum
- Kedudukan
hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional
- Perlindungan
hukum dalam hak-hak individu
- Kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
- Hak
warga negara
- Tanggung
jawab warga negara
Pembelajaran
tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat
membekali siswa dan Prinsip pembelajaran adalah: 1. Tingkat kesulitan,
berkenaan dengan beban belajar. 2. Tingkat kemampuan berpikir, menurut sejumlah
riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana kepada yag
kompleks.
Setiap
pokok bahasan memiliki karakteristik tertentu yang menghendaki atau menuntut
model pembelajaran yang tertentu pula. Pembelajaran materi hukum pada
hakikatnya adalah untuk membelajarkan siswa akan dapat hidup bermasyarakat
dengan tertib, aman dan terpenuhi rasa keadilanya. Dalam rangka proses
penegakan hukum, konsep terakhir, keadilan, menjadi sangat penting sehingga
para siswa perlu belajar konsep keadilan hukum.
Memperkenalkan
konsep keadilan ini dalam proses pembelajaran dikelas tidaklah mudah. Namun,
perlu ada penegasan bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa
belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pembelajaran inkuiri.
Model ini sangat ampuh merangsang siswa bepikir (kritis, kreatif, induktif,
deduktif) karena inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan.
MODUL 9
MATERI dan PEMBELAJARAN KOMUNIKASI SOSIAL BUDAYA
INDONESIA dan KARAKTER WNI BARU
KEGIATAN
BELAJAR 1
Karakter
Warga Negara Baru Indonesia
Karakteristik warga negara akan
menentukan karakteristik masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, untuk
membangun suatu masyarakat dan bangsa terlebih dahulu harus dibangun
karakteristik warga negaranya. Dengan kata lain, untuk membangun karakteristik
warga negara Indonesia, harus diselaraskan dengan pembangunan masyarakat dan
bengsa yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat madani, masyarakat yang tertib,
aman dan damai, serta bebas dari rasa ketakutan dan bebas untuk berkreasi atau
masyarakat madani.
Menurut DeVito, mengemukakan
ciri-ciri dari manusia antarbudaya, seperti berikut:
- Keterbukaan
- Empati
- Sikap mendukung
- Sikap positif
- Kesetiaan
- Percaya diri
- Kedekatan (immediacy)
- Manajemen Interaksi
- Reorientasi pada pihak lain
- Daya ekspresi
Warga
negara Indonesia memiliki karakteristik sebagai manusia antarbudaya yang
demokratis, dan terbuka. Selain itu agar dapat hidup aman dan damai dalam suatu
masyarakat yang majemuk dan beragam harus memiliki sifat simpati dan empati
sehingga dalam pergaulan sehari-hari dapat memberikan perlakuan dan komunikasi
yang tidak harus sama akan tetapi tetap memperhatikan perbedaan latar belakang
sosial dan budaya seseorang. Manusia antar budaya adalah manusia yang mampu
hidup dalam kemajemukan dan perbedaan. Dan inilah karakteristik warga negara
yang kita perlukan untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan
kesalahpahaman antarbudaya.
Untuk
menciptakan masyarakat yang damai, kreatif dan terbuka harus diwujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, masyarakat yang mandiri dan kreatif dan
masyarakat swasta bertanggung jawab dan gerubka yang disebut good
governance.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Pembelajaran
Materi Komunikasi Antarsosial Budaya
Konsep multikulturalisme menunjuk
kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan
seperti etnis, agama, bahasa, adat istiadat dan budaya. Sistem budaya yang
tepat bagi masyarakat sepeti ini adalah pendidikan multikultural, yaitu sistem
pendidikan yang memberi kesempatan pada semua orang atau golongan.
Dalam masyarakat multikultural tidak
ada golongan, budaya, etnis, dan sebagainya yang kedudukanya lebih tinggi dari
golongan, budaya atau etnis lainya, ada kesamaan derajat. Kesederajatan ini
dicerminkan dalam sistem pendidikan. Apabila sistem pendidikan kita, sudah
berorientasi pada keberagaman budaya atau golongan akan direduksi.
Kurikulum nasional hanya menetapkan
kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, cara dan metode pembelajaranya
ditentukan oleh guru. Sekolah mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk
mengembangkan kurikulum sendiri, yang lebih dikenal KTSP. Ini kesempatan bagi
sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan masyarakat
multikultural.
Pendidikan multikultural dirancang
untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan dengan kesalahpahaman
anatarbudaya dan konflik ssosial budaya yang disebabkan oleh keberagaman budaya
dalam masyarakat kita, termasuk didalamnya adalah keberadaan etnik, adat
istiadat dan agama. Dengan demikian, perlu diambil langkah-langkah untuk
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan
benturan antarbudaya.
Pendidikan multikultural berupaya
memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman tentang komunikasi
antarsosial budaya melalui mata pelajaran PKn di sekolah. Jadi materi ini bukan
merupakan mata pelajaran baru, tetapi merupakan bagian dari PKn. Oleh karena
itu, guru harus pandai-pandai memilih pokok bahasan atau subpokok bahasan yang
sesuai.
Dalam proses pembelajaran guru harus
secara kreatif memberikan berbagai variasi metode dan pendekatan, salah satunya
adalah pendekatan multikulturalisme, yang memberikan perhatian terhadap
keberagaman, kemajemukan sosial budaya dan kesederajatan masyarakat kita.
Selain itu, studi kasus cerita daerah dan cerita para pahlawan akan melatih
siswa berpikir kritik dan evaluatif, serta memberikan pengalaman dalam kaitanya
dengan komunikasi antarsosial budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar