MODUL 4
MATERI DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN
SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA
KEGIATAN BELAJAR 1
KERAGAMAN
SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA
Kebhinekaan
yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga merupakan tantangan yang
harus diupayakan penyelesaianya. Tantangan tersebut semakin terasa terutama
dalam menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis
ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi demikian, dirasakan sebagai tantangan
karena akan mudah menyulut terjadinya berbagai tindakan kekerasan, kecemburuan
sosial dan tidak sedikit terjadinya upaya pengrusakan-pengrusakan terhadap
fasilitas umum. Semuanya itu dapat menimbulkan terjadinya disentegrasi bangsa.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencari kesamaan isi dan
misi dalam membangun masyarakat Indonesia yang aman, sejahtera.
Kondisi kebhinnekaan dalam berbagai aspek yang ada di
Indonesia menuntut kajian dan analisis kita. Menurut Koentjaraningrat (1993 :
384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar
suku-suku bangsa dan golongan, yaitu :
1.
Sumber-sumber
konflik.
2.
Potensi
untuk toleransi.
3.
Sikap
dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap semua suku bangsa atau
golongan.
4.
Kondisi
masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan
tersebut berlangsung.
Selanjutnya dikatakan oleh Koentjaraningrat bahwa
sumber-sumber konflik di negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu
sebagai berikut:
1.
Konflik
bisa terjadi kalau warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal
mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama.
2.
Kalau
warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayanya
kepada warga dari suatu suku bangsa lain.
3.
Konflik
yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya bisa terjadi kalau
warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap
warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
4.
Konflik
akan terjadi kalau suku-suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa lain
secara politis.
5.
Potensi
konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku suatu bangsa yang telah
bermusuhan secara adat.
Situasi
dan kondisi serta keadaan Indonesia juga sangat menguntungkan karena paling
tidak ada potensi untuk bersatu, yaitu sebagai berikut:
1. Warga
dari dua suku bangsa yang bersangkutan yang bereda dapat saling bekerja sama
secara sosial ekonomi.
2. Warga
dari dua suku bangsa yang berbeda dapat hidup berdampingan konflik, kalau ada
orientasi ke arah suatu golongan ketiga yang dapat menetralisasi hubungan
antara kedua suku bangsa tersebut.
KEGIATAN
BELAJAR 2
KEBANGGAAN
SEBAGAI BANGSA INDONESIA
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain Indonesia,
yaitu Nusantara, yang berarti diantara nusa atau diantara pulau. Yang dimaksud
dengan bangsa, secara umum adalah kesatuan orang-orang yang mempunyai kesamaan
asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarahnya. Sementara itu, menurut
Ernest Renan Bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan
latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai
hasrat untuk bersatu.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia,
diantaranya sebagagai berikut :
1.
Jumlah
dan potensi penduduknya yang cukup besar.
2.
Memiliki
keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya.
3.
Dalam
pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga tetap
berpegang pada prinsip satu pandangan.
4.
Semangat
sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kolbu bangsa Indonesia.
5.
Memiliki
tatakrama atau keramah-tamahan yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.
6.
Letak
wilayahnya yang amat strategia.
7.
Keindahan
alam Indonesia tidak disangsikan lagi.
8.
Salah
satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia.
9.
Wilayahnya
sangat luas.
10.
Tanahnya
yang subur dan kaya akan sumber alam.
11.
Matahari
yang bersinar sepanjang hari.
12.
Adanya
tekad dari pemuka agama.tekad tersebut menyatakan bahwa para pemuka agama,
ulama dan rohaniawan mempertegas kembali komitmenya terhadap wawasan kebangsaan
untuk hidup bersama tanpa membedakan identitas etnik, agama dan budaya lokal.
KEGIATAN
BELAJAR 3
PEMBELAJARAN
KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA
INDONESIA
Mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian
multidisipliner. Secara rinci, ruang lingkup materi mata peljaran PKn meliputi
aspek-aspek:
1.
Persatuan
dan kesatuan bangsa
2.
Norma,
hukum dan peraturan
3.
Hak
asasi manusia
4.
Kebutuhan
warga negara
5.
Konstitusi
negara
6.
Kekuasaan
dan politik
7.
Pancasila
8.
Globalisasi
MODUL 5
MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA
DAN UUD NEGARA TAHUN 1945
KEGIATAN BELAJAR 1
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
Perumusan
dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang
pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari
Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Sidang
BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pancasila
dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan
sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus
1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai
Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way
of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Notonagoro
dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam
beberapa nilai, yaitu :
1.
Nilai materiil (segala sesuatu yang
berguna bagi manusia)
2.
Nilai vital (berguna bagi manusia untuk
dapat beraktifitas)
3.
Nilai kerohanian (berguna bagi rohani
manusia)
Kerohanian
dibagi menjadi :
1.
Nilai kebenaran/ kenyataan yang
bersumber pada akal/ rasio manusia
2.
Nilai keindahan, yang bersumber pada
unsur rasa manusia
3.
Nilai kebaikan/ moral yang bersumber
pada unsur kehendak/ kemuan manusia
4.
Nilai religious yang bersumber pada
kepercayaan/ keyakinan mereka
KEGIATAN BELAJAR 2
UUD NEGARA RI TAHUN 1945 DAN
PERUBAHANNYA (AMANDEMEN)
UUD
atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas
kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan
Negara. Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat
bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara :
1. Grands
(pemberian) atau oktroi
2. Deliberate creation
(dibuat dengan sengaja),
3. Revolution.
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai
berikut :
1.
Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan
rakyat.
2. UUD 1945
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan
eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
3. UUD 1945
mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
4. Kedudukan
penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hukum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005),
pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan
zaman.
KEGIATAN BELAJAR 3
PEMBELAJARAN MATERI PANCASILA DAN UUD NEGARA RI 1945
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4
dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1.
Belajar tahu (learning
to know),
2. Belajar
berbuat (learning to do),
3. Belajar
hidup bersama (learning to live together),
4. Belajar
mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal
metode pembelajaran VCT (value
Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih
Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi :
1.
Metode percontohan,
2.
Analisis Nilai,
3.
VCT Daftar/Matriks,
4.
VCT kartu keyakinan,
5.
VCT teknik wawancara,
6.
Teknik Yurisprudensi,
7. Inkuiri
nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A.
Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
1. Mampu
membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
2. Mampu
mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
3. Mampu
mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral
dalam kehidupan nyata
4. Mampu
mengundang potensi afektualnya
5. Mampu
memberikan pengalaman belajar
6. Mampu
menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf
yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
7. Menuntun
dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
MATERI DAN PEMBELAJARAN HAM ASASI
MANUSIA
KEGIATAN BELAJAR 1
MATERI HAK ASASI MANUSIA
Hak dapat diartikan sesuatu yang
benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar,
pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat
dasar atau pokok yang dimilki ioleh manusia. Hak asasi manusia perlu mendapat
jaminan oleh Negara atau pemerintah dan siapa yang melanggarnya maka harus
mendapat sangsi yang tegas.
Empat kebebasan (The Four Feedoms ) manusia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara yaitu:
1. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom
of Speech)
2. Kebebasan
beragama (Freedom of Religion/Worship)
3. Kebebasan
dari rasa takut (Freedom of Fear)
4. Kebebasan
dari kemelaratan (Freedom of Want)
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang
diberikan sebagai karunia Tuhan. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia
hingga berhasil diterima masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh
adanya sejumlah dokumen antara lain:
1. Piagam
Magna Charta (1215)
2. Dokumen
Bill of Rights (1689)
3. Piagam
Declarations des droits de I’homme et du
citoyen (1789)
4. Piagam
Bill of Rights (1789)
Lima
hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dumia yakni:
1. Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2. Kebebasan
beragama
3. Kebebasan
berkumpul dan berserikat
4. Hak
atas perlindungan yang sama di depan hokum
5. Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Hak
warga negara diatur dalam pasal 5 Pasal sebagai berikut:
1. Mengeluarkan
pikiran secara bebas
2. Memperoleh
perlindungan hukum
Kewajiban
dinyatakan dalam pasal 6 sebagai berikut:
1. Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain
2. Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
3. Mentaati
hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
KEGIATAN BELAJAR 2
PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA
Materi
HAM penuh dengan nilai dan moral yang perlu diperkenalkan kepada para siswa.
Sejumlah konveksi yang perlu dikonveksikan kepada siswa yaitu konvenan Internasional
tentang hak-hak sipil dan politik; konveksi Internasional tentang hak-hak
ekonomi, social dan budaya; Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat martabat
mnusia;Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; Konvensi
hak-hak anak.
Hendarman
(2000) menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan perlunya materi atau
konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan penjejangan dalam konsep
atau materi yang diajarkan atas dasar berbagai pertimbangan termasuk utamanya
memperhatikan tingkat usia dan perkembangan anak. Untuk menetukan penjenjangan
yaitu:
1. Terjadinya
keseimbangan antara pribadi dan Negara
2. Kehidupan
moral yang menjunjung tinggi martabat manusia
3. Semangat
yang universal
4. Kepekaan
terhadap sesama dan lingkungan
Tema-tema
yang diambil dari dokumen Undang-Undang HAM No.39/1999 Bab III tentang HAM dan
Kebebasan Dasar Manusia, bagian kesepuluh tentang Hak Anak yaitu:
1.
Hak mendapat perlakuan yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin
2.
Hak mendapat pelayanan yang sama
3.
Hak dipelihara orangtua dan mengetahui
orang tua
4.
Hak mendapat kewarganegaraan
5.
Hak mendapat perlakuan yang adil
6.
Hak mendapat perlindungan terhadap
rahasia pribadi
7.
Hak mendapat kesempatan untuk berbicara
8.
Hak diperlakukan baik terhadap sesama
9.
Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan
yang membahayakan dirinya
10. Hak
mendapat pelayanan kesehatan
11. Hak
mendapat pendidikan
Mksh sangat memnantu, modul 1-3 dan 7-12 mana ni Kak?
BalasHapus